Pelatihan dan Pembekalan AKP tentang Risiko Kerja dan Pengenalan Indikator Kerja Paksa dalam Rangka Perlindungan Awak Kapal Perikanan

Starts

March 27, 2021

Ends

March 27, 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut upaya perlindungan Awak Kapal Perikanan (AKP) mulai dipertegas. Dalam peraturan tersebut telah mengatur hak dan kewajiban AKP, pengusaha dan otoritas pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dan Permen ini menjadi salah satu ikhtiar pemerintah untuk mengatur hubungan kerja yang lebih harmonis antara pemilik kapal dan AKP, memberikan perlindungan kepada AKP dan tetap menjaga kesinambungan usaha penangkapan ikan melalui jaminan dan ketersediaan AKP yang memenuhi persyaratan teknis.

Pelaksanaan Permen-KP 42/2016 saat ini telah berlaku efektif. Pelaku usaha perikanan berupaya untuk patuh pada regulasi tersebut dengan memberikan jaminan sosial dan kesehatan, pengupahan dan kontrak kerja / Perjanjian Kerja Laut bagi AKP. Namun, masih ada AKP yang belum mendapatkan edukasi dan pemahaman tentang resiko kerja dan indikator kerja paksa di kapal perikanan

Tujuan
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:
1. Memberikan Pelatihan dan pembekalan kepada AKP terkait kerja paksa dan tindak pidana pedagangan orang sebelum diberangkatkan serta memberikan pembekalan terkait hak dan kewajiban pekerja AKP.
2. Menyampaikan bahan ajar terkait perlindungan Awak Kapal Perikanan (AKP) kepada AKP

Peserta Kegiatan
1. AKP rantai pasok anggota AP2HI
2. Perwakilan perusahaan anggota AP2HI

EVENTS


Pelatihan dan Pembekalan AKP tentang Risiko Kerja dan Pengenalan Indikator Kerja Paksa dalam Rangka Perlindungan Awak Kapal Perikanan

PLACE

PPS Bitung, Sulawesi Utara

 

CONTACT PERSON

10.00 - 13.00 WIB

EVENT DETAILS

TIME

10.00 - 13.00 WITA