Pelatihan dan Pembekalan AKP tentang Risiko Kerja dan Pengenalan Indikator Kerja Paksa dalam Rangka Perlindungan Awak Kapal Perikanan
Starts
March 27, 2021
Ends
March 27, 2021
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut upaya perlindungan Awak Kapal Perikanan (AKP) mulai dipertegas. Dalam peraturan tersebut telah mengatur hak dan kewajiban AKP, pengusaha dan otoritas pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dan Permen ini menjadi salah satu ikhtiar pemerintah untuk mengatur hubungan kerja yang lebih harmonis antara pemilik kapal dan AKP, memberikan perlindungan kepada AKP dan tetap menjaga kesinambungan usaha penangkapan ikan melalui jaminan dan ketersediaan AKP yang memenuhi persyaratan teknis.
Pelaksanaan Permen-KP 42/2016 saat ini telah berlaku efektif. Pelaku usaha perikanan berupaya untuk patuh pada regulasi tersebut dengan memberikan jaminan sosial dan kesehatan, pengupahan dan kontrak kerja / Perjanjian Kerja Laut bagi AKP. Namun, masih ada AKP yang belum mendapatkan edukasi dan pemahaman tentang resiko kerja dan indikator kerja paksa di kapal perikanan
Tujuan
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:
1. Memberikan Pelatihan dan pembekalan kepada AKP terkait kerja paksa dan tindak pidana pedagangan orang sebelum diberangkatkan serta memberikan pembekalan terkait hak dan kewajiban pekerja AKP.
2. Menyampaikan bahan ajar terkait perlindungan Awak Kapal Perikanan (AKP) kepada AKP
Peserta Kegiatan
1. AKP rantai pasok anggota AP2HI
2. Perwakilan perusahaan anggota AP2HI
EVENTS
Pelatihan dan Pembekalan AKP tentang Risiko Kerja dan Pengenalan Indikator Kerja Paksa dalam Rangka Perlindungan Awak Kapal Perikanan
PLACE
PPS Bitung, Sulawesi Utara
CONTACT PERSON
10.00 - 13.00 WIB
EVENT DETAILS

TIME
10.00 - 13.00 WITA