AP2HI Dorong Penyusunan RPP Umpan Hidup
Sumberdaya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu pada hari Jumat, 4 September 2015 diadakan pertemuan antara Asosiasi Perikanan Pole & Line dan Handline Indonesia (AP2HI) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), WWF, IPB, dan BPPL.
Pertemuan yang dilaksanakan di RR IPB Science Park, Taman Kencana, Bogor tersebut membahas mengenai draft rencana pengelolaan perikanan ikan umpan hidup untuk perikanan huhate, yang selanjutnya akan dibentuk SK tim penyusunan RPP Umpan Hidup dengan AP2HI dan Pusat Penelitian Pengelolaan Perikanan dan Konservasi Sumberdaya Ikan (P4KSI) sebagai anggota baru.
Pertemuan tersebut dibuka oleh Kepala Subdit SDI Laut Teritorial Dan Perairan Kepulauan, Direktorat Sumberdaya Ikan, DJPT. Dalam pertemuan disimpulkan bahwa harus ada penambahan substansi dalam draft RPP tersebut, misalnya: jenis alat tangkap untuk umpan, jenis umpan yang digunakan di Indonesia, wilayahnya harus lebih difokuskan pada area penangkapan dimana informasi dapat dibantu oleh berbagai pihak antara lain asosiasi, terdapat informasi mengenai peraturan penggunaan umpan seperti di Bitung, dan perlu adanya kebijakan mengenai pemasangan bagan di daerah spawning ground karena berdasarkan informasi bagan juga menangkap juvenile tuna.
Selain itu diusulkan pula bahwa perlu ada informasi hasil penelitian mangrove yang dapat mendukung materi pengelolaan dan penyusunan RPP, dan perlu dicari data dan informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat nelayan di sekitar Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
Selain umpan ikan hidup dari alam disepakati bahwa ikan bandeng juga bisa dijadikan sebagai umpan alternative dan akan dimasukan dalam konsep RPP umpan hidup. Juga disepakati bahwa cakupan RPP umpan hidup hanya pada WPP 713,714,715,716,dan 717. Materi lainnya yang perlu dimasukkan yaitu tentang informasi mengenai rasio penggunaan umpan terhadap hasil tangkapan yang masih rendah (1:5) dan idealnya adalah di 1:20, serta perlunya batasan mengenai ukuran ikan umpan untuk beberapa spesies.