Dukung Perikanan Tuna Berkelanjutan AP2HI Tempatkan Observer
JAKARTA – Asosiasi Perikanan Pole&Line dan Handline Indonesia (AP2HI) telah berhasil menempatkan observer di atas kapal pole & line dan handline milik PT. Aneka Sumber Tata Bahari (ASTB) pada awal November 2015 yang berlokasi di Ambon, Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, Asosiasi Perikanan Pole&Line dan Handline Indonesia (AP2HI) telah mencapai langkah baru untuk mendapatkan sertifikasi MSC (Marine Stewardship Council). Langkah-langkah nyata ini harus semakin ditingkatkan dalam mewujudkan sertifikasi ekolabel khususnya perikanan tuna yang diakui secara tingkat global. Terutama pasar Amerika dan Uni Eropa yang menghendaki adanya produk tersertifikasi dari perikanan tuna.
“Dengan dimulainya penempatan observer pada salah satu kapal pole-and–line dari anggota AP2HI, menunjukkan bahwa AP2HI serius dalam mendukung penangkapan ikan tuna yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta pemberantasan IUU fishing,” ungkap Tita Nopitawati, Koordinator Fishery Improvement Project (FIP).
Observer memberikan informasi independen mengenai operasi penangkapan, pemantauan ketaatan kapal dengan peraturan perikanan nasional dan menginformasikan hasil yang didapatkan kepada pakar perikanan. Dalam waktu seminggu sejak penempatan observer pertama, sudah terdapat tiga kapal pole-and-line yang telah berhasil dikunjungi dan hal ini akan terus dilakukan pada kapal-kapal pole&line milik PT. Bintang Mandiri Bersaudara (PT. BMB) di Bitung dan PT. Radios Apirja Sorong (PT. RAS) yang berlokasi di Sorong, Papua Barat Indonesia. Hal ini juga sebagai salah satu bentuk kepatuhan para industri terhadap kebijakan pemerintah dan semangat serta komitmen yang tinggi untuk mencapai ekolabel internasional.
Tita Nopitawati juga mengungkapkan bahwa, “Selama satu tahun ini, koordinator FIP sedang berkoordinasi intensif dengan Sub direktorat Pemantauan dan Evaluasi Sumber Daya Ikan Kementrian Kelautan dan Perikanan mengenai peraturan yang ada dan fungsi observer.”
Peraturan yang tercantum dalam permen KP Nomor 1/PERMEN-KP/2013 adalah tentang Pemantau Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, bahwa diwajibkan bagi seluruh kapal penangkap ikan berukuran > 30 GT yang beroperasi di WPP-NKRI, berbendera Indonesia, menangkap ikan di laut lepas dan sudah terdaftar di RFMOs harus memiliki observer diatas kapal. Oleh karena itu, kedepannya AP2HI akan mempererat kerjasama dengan Pemerintah Indonesia dalam menerapkan peraturan tersebut. Selain itu, AP2HI juga akan meningkatkan kerjasama dengan anggotanya untuk dapat meningkatkan pengelolaan perikanan tuna yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Ditulis oleh: Mila