AP2HI Ikuti Webminar Sosialisasi Perizinan Perikanan Tangkap
Jakarta (21/9). Adanya perubahan kebijakan nasional dalam sistem perizinan usaha perikanan tangkap di Indonesia, para pemangku kepentingan yang tergabung dalam Komite Pengelola Bersama Perikanan (KPBP) Tuna memerlukan penjelasan lebih rinci tentang berbagai ketentuan yang berlaku di bidang usaha perikanan tangkap
Hal ini diperlukan untuk memfasilitasi nelayan dan industri dalam melaksanakan Praktek Penangkapan Ikan secara Bertanggungjawab dengan Memanfaatkan Peluang Pasar.
Beberapa hal yang disampaikan dalam webminar series ketiga, yang diadakan oleh Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia ini adalah mengenai Gambaran Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M Zaini; Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan yang disampaikan oleh Ir Erni Widjajanti, Mag.Buss; Perizinan Berusaha Subsektor Penanganan Ikan Dan Pengangkutan Ikan yang disampaikan oleh Muhammad Idnilah; dan Peraturan Pemerintah No 85 tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dirjen Perikanan Tangkap, M Zaini menyampaikan bahwa kebijakan penangkapan terukur di Indonesia akan dibangun dengan pertimbangan ekologi dan ekonomi. Faktor pendorong diantaranya adalah untuk menjaga kelestarian ekologi; sesuai dengan karateristik sumber daya perikanan yang merupakan sumber daya milik bersama; adanya peluang peningkatan produksi perikanan tangkap; diperlukan regulasi yang menjamin pemanfaatan sumber daya ikan yang berkelanjutan; dan untuk meningkatkan PNBP.
Penerapan kebijakan ini mencakup pengaturan: a) area penangkapan; b) jumlah ikan yang boleh ditangkap berdasarkan kuota volume produksi; c) musim penangkapan ikan; d) jumlah dan ukuran kapal; e) jenis alat tangkap; f) Pelabuhan perikanan sebagai tempat pendaratan / pembongkaran ikan; g) penggunaan ABK lokal; h) suplai pasar domestik dan ekspor ikan harus dilakukan dari pelabuhan di WPP yang ditetapkan; i) jumlah pelaku usaha, dengan memberlakukan sistem kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Dengan adanya kebijakan baru ini diharapkan terciptanya industri dan lapangan kerja, seperti meningkatnya berkembangnya nelayan lokal dalam usaha penangkapan ikan, mendapatkan pelabuhan modern yang bersih dan tertata kelola yang baik, aktivitas pelabuhan yang dapat berjalan dengan lancar, dan akhirnya menjadi industri perikanan.