Kini, Besar GT Menentukan Besar Pajak PNBP

November 3, 2021

Sumber: PPS Belawan

Konsultasi Publik PP 85

Kini, Besar GT Menentukan Besar Pajak PNBP

(14/10) Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengadakan konsultasi publik terkait dengan aturan Peraturan Pemerintah No. 85 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Beberapa hal yang dibahas dalam konsultasi tersebut adalah mengenai Rancangan Keputusan Menteri KP tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan dan Harga Patokan Ikan (HPI) untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan (PPHP); Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan dengan Sistem Kontrak; Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP, M. Zaini mengatakan bahwa adanya peraturan tersebut sebenarnya adalah hasil dari keinginanan para stakeholder yang menginginkan adanya panduan untuk harga PNBP.

“Sosialisasi sudah kami lakukan, dan sudah dilaksanakan uji publik, PP 85 sudah disusun sejak 2 tahun yang lalu, kami mengambil data dari yang nelayan yang besar hingga yang kecil. PNBP ditarik pada saat pasca produksi atau pra produksi (bayarannya tergantung dari berapa besar hasil tangkapannya)”, jelas Zaini.

Zaini menjelaskan bahwa PNBP yang ditarik dengan menggunakan perhitungan pra produksi yakni nelayan atau pengusaha diminta dibayar didepan dengan perhitungan rumus berdasarkan hasil proyeksi pendapatan tahun lalu dan bayarannya ditentukan berdasarkan besar GT kapalnya.

“Besaran GT-nya yakni: 0-60 GT akan ditarik sebanyak 5%, 60-200 GT sebanyak 10%, dan diatas 200 GT sebanyak 25%, dan kesemuanya itu diambil dari proyeksi hitungan tahun lalu”, terang Zaini lagi.

Terkait dengan harga ikan, Zaini menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) KKP agar menyesuaikan harga ikan dengan kondisi keuangan saat ini.

Zaini mengatakan perhitungan pasca produksi diciptakan agar nelayan mendapatkan keadilan dimana penghitungannya diambil berdasarkan hasil tangkapan dan penjualan ikan.

Dalam forum ini para peserta seminar banyak memberikan masukan kepada pemerintah seperti keleluasaan pilihan bagi pelaku perikanan tangkap apakah menggunakan pra atau pasca produksi dalam penghitungan tarifnya, dan masukan mengenai cara penilaian harga ikan tidak hanya dari pelabuhan perikanan namun bisa juga dari badan statistik di tiap provinsi.

Terakhir Zaini menyampaikan bahwa PP 85 hanya berlaku untuk izin yang dikeluarkan oleh KKP, bukan izin yang dikeluarkan oleh daerah, sehingga PP 85 ini tidak menyengsarakan nelayan kecil.

Share it!