Pentingnya Kode Etik dan Kepatuhan Industri dalam Mendukung Usaha Perikanan Berkelanjutan
Di Indonesia, menjalankan usaha perikanan perlu persyaratan yang harus diikuti oleh para pelaku usaha. Kriterianya mulai dari legalitas berusaha, kualitas produk perikanan, dampak lingkungan hingga aspek sosial. Kriteria persyaratan ini berasal dari bermacam sumber mulai dari aturan pemerintah daerah, pemerintah pusat, permintaan pembeli, Lembaga Syadaya Masyarakat (NGO) dan lain sebagainya.
AP2HI bersama anggota telah menyepakati satu aturan yang harus dijalankan oleh anggota: Kode Etik AP2HI. Melalui inisiatif aturan main yang disepakati, maka setiap anggota AP2HI memiliki panduan standar minimum yang harus dipenuhi sebagai anggota sehingga dalam jangka waktu yang ditetapkan dapat membantu perusahaan dalam persiapan memenuhi berbagai persyaratan untuk mewujudkan bisnis yang berkelanjutan.
Sebagai dokumen hidup, Kode Etik AP2HI telah mengalami beberapa perubahan yang menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha. Hal ini dirangkum sebagai berikut:
Kode Etik (2016)
Kode etik pertama yang disepakati oleh anggota AP2HI mengacu kepada peraturan yang berlaku di Indonesia, (Code of Conduct of Responsible Fisheries/CCRF) FAO dan CMM RFMO. Pada waktu itu, kode etik meliputi berbagai aspek seperti: Alat penangkapan, pengoperasian kapal dan alat penangkapan ikan, pengelolaan perikanan umpan, penangan dan pengolahan ikan yang baik, Fisheries Improvement Project (FIP) dan pengembangan sumber daya manusia.
Kode Etik (2018)
Pada tahun 2018, AP2HI melakukan penyempurnaan kode etik dari segi penyederhanaan tata bahasa dan penguatan klausul Kode Etik. Penguatan klausul ini meliputi penambahan aspek baru terkait ketenagakerjaan, ketertelusuran, pengelolaan rumpon, dan penanganan polusi di atas kapal.
Kode Etik (2020)
Peningkatan kembali dilakukan pada tahun 2020 dengan penambahan sub-klausul ketenagakerjaan dari 3 sub-klausul menjadi 7 sub-klausul. Satu klausul mengenai Branding juga ditambahkan di tahun 2020.
Monitoring kepatuhan
Monitoring kepatuhan diperlukan untuk membuat Kode Etik menjadi efektif dan diperlukan suatu organisasi yang memiliki standar monitoring dan evaluasi yang baik. Di tahun 2018 AP2HI didukung oleh mitra strategis: International Pole & line Foundation (IPNLF), untuk membangun sebuah prosedur internal audit terhadap kode etik yang dilanjutkan dengan melakukan pilot ujicoba kepada dua perusahaan di tahun 2019

Figure 1 Pilot Ujicoba Audit Kode Etik
Berdasarkan hasil ujicoba ini maka beberapa perbaikan dan pembaharuan dilakukan terhadap prosedur internal audit. Akhirnya, pada Musyawarah Nasional tahun 2020 skema audit yang baru ini disetujui oleh seluruh anggota dan kemudian dilanjutkan dengan implementasi penuh pada tahun 2021.
Sepanjang tahun 2021 sebanyak 47 perusahaan anggota berpartisipasi dalam kegiatan audit kode etik dengan hasil akhir mayoritas perusahaan (60%) masuk ke dalam kategori low risk, sementara 31% masuk dalam kategori medium risk, dan masih ada 8% perusahaan masuk dalam kategori high risk. Mekanisme improvement diterapkan kepada perusahaan kategori high risk dan medium untuk dapat masuk ke dalam kategori low risk dalam jangka waktu tertentu. Mekanisme review status keanggotaan dan pelarangan penggunaan sertifikat ecolabel yang dimiliki asosiasi juga diterapkan bagi perusahaan anggota yang masuk ke dalam kategori high risk.

Figure 2 Hasil Audit Kode Etik Anggota AP2HI tahun 2020
Rencana ke depan
Dengan diterapkannya mekanisme audit kode etik terhadap anggota AP2HI, didukung dengan semua pihak, diharapkan usaha ini dapat mendukung terjaganya keberlanjutan perikanan dengan standar yang telah ditetapkan sehingga keberlanjutan bisnis dan supply bahan baku terjaga dengan baik